Rabu, 29 Mei 2013

SOAL LATIHAN ERLANGGA

SOAL LATIHAN
ERLANGGA

Kaji Ulang Hal 10
1.      Apa yang dimaksud dengan ekosistem ?
›  Ekosistem adalah sistem alam yang dibentuk dari interaksi antarmakhluk hidup dan interaksi antara makhluk hidup dengan faktor lingkungannya pada suatu kawasan tertentu.

2.      Apa yang dimaksud dengan populasi dan komunitas ?
›  Populasi adalah sekumpulan makhluk hidup yang menempati suatu kawasan tertentu.
   Komunitas adalah interaksi antarpopulasi pada suatu daerah  tertentu.

3.      Jelaskan perbedaan Interaksi dalam komunitas dengan interaksi dalam ekositem.
›  Interaksi dalam komunitas adalah terjadinya hubungan timbal balik antarpopulasi sementara interaksi dalam ekosistem adalah terjadinya hubungan timbal balik antara komponen biotik dan komponen abiotik.

4.      Sebutkanlah komponen-komponen abiotik yang menyusun lingkungan.
                -        Cahaya                                   -   Udara
                -        Air                                            -   Batu dan tanah
                -        Suhu                                        -   Topografi

Kaji Ulang Hal 18
1.      Apa yang dimaksud dengan interaksi dalam ekosistem ?
›  Interaksi dalam ekosistem adalah terjadinya hubungan timbal balik antara komponen biotik dan komponen abiotik.

2.      Sebutkan dan jelaskan interaksi yang terjadi antarpopulasi dalam ekosistem.
§  Mutualisme , merupakan bentuk interaksi antar organisme dari dua spesies yang berbeda dimana akan saling menguntungkan bagi kedua organisme yang terlibat didalamnya. Komensalisme terbagi menjadi dua yaitu: mutualisme fakultatif, dimana suatu spesies dapat hidup tanpa organisme partnernya contoh mutualisme antara semut dan kutu tumbuhan, dimana keduanya akan saling menguntungkan apabila bersama tetapi semut dan kutu tersebut masih bisa hidup apabila tidak bersama. Mutualisme  obligatif yaitu hubungan antara dua organisme yang mutlak mutualisme, contoh sapi dan bekteri selulosa yang keduanya salling membutuhkan sapi dapat mencerna tumbuhan karena bantuan bakteri selulosa, begitu sebaliknya bakteri hanya hidup dalam perut sapi.  

§  Komensalisme, merupakan bentuk interaksi antar organisme dari dua spesies yang berbeda, yangmana hanya satu organisme saja yang diuntungkan dan yang satunya lagi tidak terpengaruh. Contoh ikan remora dan ikan hiu

§  Alelopati, merupakan interaksi antar dua organism yang mana keberadaan satu organisme akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan makhluk hidup yang lainnya melalui pelepasan toksik atau racun. Contoh, tanaman pinus dan rumput dimana rumput dihambat pertumbuhannya karena tanah disekitar pohon pinus akan asam, dan fungi penicillium sp akan menghambat pertumbuhan bakteri karena melepaskan antibiotik.

§  Predasi, merupakan interaksi dua organisme yang mana satu organisme memakan organisme lainnya, ada predator dan mangsa contoh antarhewan,sapi dimakan singa. Antara hewan dan tumbuhan, rumput dimakan kambing, antara tumbuhan  dan hewan, kantung semar memakan serangga.

§  Kompetisi, merupakan persaingan untuk mendapatkan sumber yang terbatas, baik berupa makanan, pasangan hidup dan wilayah kekuasaan. Kompetisi ada dua yaitu intra spesifik yaitu dua organisme yang sama contoh dua anemon laut yang berkompetisi mendapatkan wilayah dan makanan maka akan berusaha merusak satu sama lainnya. Inter spesifik yaitu dua organisme yang berbeda, contoh singa dan hyena yang memperebutkan makanan dan wilayah.

§  Parasitisme, adalah hubungan antarorganisme yang berbeda yang mana satu organisme diuntungkan dan satu organisme lainnya dirugikan, contoh : cacing pita dan babi.

3.      Apa jenis interaksi antara manusia dengan bakteri E. Coli  di saluran pencernaannya ?
›  Simbiosis mutualisme, Bakteri E. coli akan menguraikan makanan yang tidak dapat dicerna pada proses sebelumnya serta memproduksi vitamin K dan vitamin H. Dinding usus besar kemudian menyerap vitamin dan air yang berlebih, sebelum meneruskan sisa makanan menuju rektum, sebelum dibuang keluar tubuh melalui anus.

4.      Mengapa makhluk hidup membutuhkan kondisi lingkungan yang berbeda-beda untuk bisa bertahan hidup ?
›  Karena setiap makhluk hidup dalam ekosistem memiliki rentang toleransi dan cara beradaptasi yang berbeda terhadap variasi kondisi lingkungan. Yang mana tidak semua makhluk hidup yang mampu bertahan hidup di gurun ataupun di kutub utara,contohnya ikan hanya dapat hidup di air.

5.      Jelaskan yang dimaksud dengan faktor pembatas.
›  Faktor pembatas adalah komponen abiotik yang mempengaruhi populasi untuk bertahan hidup dalam ekosistem.

Kaji Ulang Hal 30
1.      Apa jenis bioma yang ada di Pulau Kalimantan ?
›  Bioma Hutan hujan tropis

2.      Jelaskanlah perbedaan antara bioma taiga dengan tundra.
›  Taiga adalah daerah yang mengalami musim dingin yang sangat dingin dan musim panas yang singkat dan dingin. Sedangkan, tundra adalah bioma yang memiliki suhu rata-rata dibawah titik beku dengan intensitas curah hujan yang rendah.

3.      Jelaskanlah zonasi yang ada di ekosistem danau. Bandingkanlah dengan zonasi yang ada di ekositem laut.
›  Zonasi pada ekosistem laut terdiri dari zona litoral yaitu bagian dasar danau yang dangkal, pada zona ini tumbuhan masih dapat tumbuh di dasar danau. Bagian danau yang terbuka disebut dengan zona limnetik. Selain dibagi secara horizontal, struktur danau juga dibagi secara vertical menjadi zona fotik yang mana cahaya matahari masih dapat berpenetrasi dan zona afotik dengan cahaya matahari sudah tidak bisa berpenetrasi.

Sedangkan pada ekosistem laut, dapat dibagi menjadi beberapa zona, yaitu zona intertidal atau zona pasang surut, zona neritik atau zona laut dangkal, dan zona pelagik atau zona laut terbuka. Berdasarkan ada atau tidaknya cahaya, ekosistem laut dapat dibagi menjadi zona fotik yaitu area permukaan laut yang masih menerima cahaya matahari dalam jumlah yang cukup untuk proses fotosintesis organismenya. Zona bentik adalah area dasar laut dan zona afotik adalah area pertengahan antara permukaan dasar laut yang tidak menerima masukan cahaya matahari yang cukup untuk melakukan proses fotosintesis organismenya.

4.      Jelaskanlah perbedaan antara zona intertidal, zona neritik, dan zona pelagic, pada ekosistem laut.
›  Zona intertidal
Area pasang surut air laut di sepanjang garis pantai disebut dengan zona intertidal. Pada zona ini, cahaya matahari cahaya bisa masuk hingga ke dasar perairan sehingga produktivitasorganisme fotosintetik di zona ini juga tinggi. Kandungan nutrisi di zona intertidal cenderung tinggi karena masuknya nutrisi dari estuary dan sungai.

Zona pelagik
Kedalaman rata-rata zona pelagik adalah 4000 m. sekitar 75% air laut berada  pada zona ini. Zona pelagik merupakan zona yang paling tidak produktif dibandingkan zona intertidal dan zona neritik. 

Zona Neritik
Zona neritik berada di antara zona intertidal dan zona pelagik. Kedalaman rata-rata zona laut dangkal ini adalah sekitar 200 m. dasar laut zona neritik cenderung melandai dibangdingkan zona pelagik. Pada umumnya, suhu dan salinitas air laut di zona neritik karena cahaya matahari bisa menembus hingga ke dasar laut.

5.      Sebutkanlah berbagai ekosistem buatan di lingkungan sekitarmu.
›  Danau, waduk, kolam, kebun, sawah, dll.

Kaji Ulang Hal 42
1.      Apa yang dimaksud dengan aliran energi ?
›  Aliran energy adalah Jalur satu arah dari perubahan energi pada suatu ekosistem.

2.      Sebutkan macam-macam tingkat trofik dalam suatu ekosistem.
› Produsen, Komsumen, dan Dekomposer.

3.      Jelaskan perbedaan antara rantai makanan dengan jaring-jaring makanan.
›  Rantai makanan adalah Proses  makan dan dimakan antara satu tingkat trofik dengan tingkat trofik yang lainnya membentuk urutan dengan arah tertentu. Sedangkan jarring-jaring makanan adalah hubungan makan dan dimakan yang kompleks yang saling bercabang dan berkaitan 

Kaji Ulang Hal 45
1.      Sebutkan macam-macam piramida ekologi.
›  Piramida jumlah, piramida biomassa dan piramida anergi.

2.      Apa yang dimaksud dengan piramida biomassa ?
› piramida yang menggambarkan total biomassa yang terdapat pada tiap tingkat trofik.

3.      Mengapa piramida energi memiliki tingkat keakuratan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis piramida lainnya.
›  Karena setiap faktor yang berhubungan dengan produktivitas energi dalam satu tingkat trofik selalu diperhitungkan

Kaji Ulang Hal 47
1.      Apa yang dimaksud dengan produktivitas ekosistem ?
›  Produktivitas ekosistem adalah Pemasukan dan penyimpanan energi dalam suatu ekosistem.

2.      Sebutkan rumus produktivitas primer bersih.
›  Rumus produktivitas primer bersih adalah : PPB  =  PPK  -  Respirasi 
(Jumlah energi yang dihasilkan dari proses fotosintesis) – (energi yang digunakan dalam aktivitas respirasi)

3.      Apa yang dimaksud produktivitas sekunder ?

›  Produktivitas sekunder adalah Kecepatan organisme heterotrof mengubah dan menyimpan energi yang didapatkan dari makanannya.

Sabtu, 04 Mei 2013

Pengurusan Surat Izin Usaha


Berdasarkan wawancara yang telah kami laksanakan pada:
Hari                 : Selasa
Tanggal           : 16 April 2013
Waktu             : 13.00 – 15.30
Tempat            : Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam
                          Gedung Sumatera Convention Centre Lt. II
                          Jl. Engku Putri Kav. I Batam  Centre

Dengan narasumber sebagai berikut :
-          Kepala Sub.Bidang Pelayanan Perizinan, Bapak Maladi Ismail
-          Petugas pelayanan perizinan usaha Pemerintah Kota Batam

Berikut adalah hasil wawancara :
A.    Jenis – jenis Surat Izin Usaha
1.      Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-          Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-          Tanda Daftar Gudang (TDG)
-          Tanda Daftar  Industri (TDI)
-          Izin Usaha Industri (IUI
-          Izin Perluasan
-          Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum/Sendiri
-          Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

2.      Perizinan Bidang Perhubungan, Ketenagakerjaan, dan Perikanan
-          Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
-          Izin Scrap Kendaraan Bermotor
-          Izin Usaha Mobil Derek
-          Izin Usaha Parkir Umun & Khusus
-          Izin Usaha Sekolah Mengemudi &Montir
-          Izin Usaha Angkutan Umum
-          Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
-          Izin Operasional Penyedia Jasa Tenaga Kerja / Buruh
-          Izin Lembaga Penetapan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
-          Izin Pendirian Oerpanjangan Lembaga Latihan Swasta
-          Rekomendasi Izin Penampungan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
-          Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP tangkap)
-          Izin Usaha Perikanan Budidaya ( SIUP Budidaya)
-          Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI)
3.      Perizinan Bidang Penanaman Modal
-          Surat Izin Penanaman Modal
-          Izin Prinsip Perluasan
-          Izin Prinsip Perubahan
-          Izin Usaha
-          Izin Usaha Penggabungan Perusahaan (MERGER)

4.      Perizinan Bidang Komunikasi dan Informatika
-          Izin Pendirian Jasa Titipan Kantor Agen
-          Izin Instalatur Kabel Rumah / Gedung ( IKR/G)
-          Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
-          Izin Galian Untuk Keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi
-          Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
-          Izin Telekomunikasi Khusus
-          Rekomendasi apaembangunan Menara Telekomunikasi
-          Rekomendasi Usaha Warnet.\/Wartel
-          Rekomendasi Jasa Teknologi Informasi
-          Rekomendasi Usaha Telematika
-          Rekomendasi Usaha Media Cetak
-          Rekomendasi Usaha Perdagangan Alat Perangkat Telekomunikasi
-          Rekomendasi Usaha Penyiaran Radio/Tv

5.      Perizinan Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan
-          Izin Usaha Budidaya Holtikultura
-          Izin Usaha Pasca Panen Holtikultura
-          Izin Usaha Wisata Argo
-          Izin Usaha Budidaya Perkebunan
-          Izin Usaha Pengolahan Perkebunan
-          Izin Usaha Pembibitan Ternak
-          Izin Usaha Budidaya Ternak
-          Izin Usaha Pemeliharaan Hewan Kesayangan
-          Izin Usaha Breeder Hewan Kesayangan
-          Izin Usaha Pemotongan Hewan/Unggas
-          Izin Usaha Rumah Potong Hewan/Unggas
-          Izin Usaha Poultry Shop
-          Izin Usaha Pet Shop/Pet Salon/Pet Grooming
-          Izin Usaha Rumah Sakit Hewan
-          Izin Usaha Klinik Hewan
-          Izin Usaha Laboratorium Hewan
-          Izin Praktek Dokter Hewan
-          Tanda Daftar Usaha Penampungan atau Penimbunan Kayu Olahan

6.      Perizinan Bidang Kesehatan
-          Izin Praktik Dokter dan Izin Praktik Dokter Gigi
-          Izin Praktik Dokter Spesialis dan Izin Praktik Dokter GiginSpesialis
-          Izin Menyelenggarakan Praktek Berkelompok Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
-          Izin Praktik Bidan
-          Izin Praktik Perawat
-          Izin Kerja Perawat
-          Izin Kerja Asisten Apoteker
-          Izin Menyelenggarakan Balai Pengobatan (KLINIK)
-          Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin
-          Izin Pendirian Rumah Sakit

7.      Perizinan Bidang Kesehatan II
-          Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan
-          Izin Apotek
-          Izin Toko Obat
-          Izin Praktik Fisioterapis
-          Izin Toko Alat Kesehatan
-          Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan/ Laboratorium Klinik
-          Izin Penyelenggaraan Optikal
-          Sertifikasi Laik Sehat Jasa Boga
-          Sertifikasi Laik Sehat Kantin, Restoran & Rumah makan
-          Sertifikasi Laik Seehat Depot Air Minum
-          Sertifikasi Laik Sehat Tempat-tempat Umum
-          Sertifikasi Edaran Pangan Industri Rumah Tangga
-          Pendaftaran Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
-          Izin Usaha Pembasmi Hama (Pest Control)

8.      Perizinan  Bidang Pariwisata dan Pasar (Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
-          Izin Usaha Pariwisata
-          Izin Pengusaha Objek & Daya Tarik Wisata
-          Izin Jasa Pariwisata
-          Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
-          Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
-          Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
9.      Perizinan Bidang Lingkungan Hidup
-          Izin Gangguan (HO)
-          Izin Pembuangan Air Limbah
-          Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
-          Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
-          Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (AMDAL)
-          Rekomendasi UKL, IPL

B.     SIUP terdiri atas SIUP kecil, menengah dan besar. Klasifikasi ini berdasarkan besarnya modal pendirian usaha tersebut. Jika usaha didirikan dengan modal yang besar maka surat izin usaha perdagangan yang digunakan adalah SIUP besar.

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:
1.      SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt
2.      SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt
3.      SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.500jt
4.      SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.

Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:

1.      Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2.      Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

3.      Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).

Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.

C.    Berikut ini adalah persyaratan pengurusan surat izin usaha :
*lampiran berdasarkan form asli

Pelayanan Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
SKPD TEKNIS : Dinas Perindustrian
Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum :
-          UU No. 3 Tahun 11982
-          Perda No. 12/2001
-          Perda No. 13/2001
-          Perda No. 14/2001
-          Perda No. 12/2009 tentang retribusi izin usaha di Kota Batam

Prosedur umum Pelayanan :
-          Pengajuan permohonan di cunter pelayanan
-          Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh Customer Servise
-          Verifikasi dan pemrosesan permohonan oleh tim teknis
-          Pemeriksaan lokasi/ lapangan oleh tim SKPD
-          Pembayaran retribusi oleh pemohon
-          Penandatanganan izin oleh ka.SKPD terkait
-          Penyerahan izin kepada pemohon oleh Customer Service

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang
Persyaratan umum :
1.      Mengisi formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap (Telp/Stempel Perusahaan.
2.      Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (jika ada).
3.      Surat Kuasa di atas Materai dan Stempel Perusahaan (Kuasa Pengurusan bukan Penandatangan Formulir).
4.      Fotokopi KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab yang dilegalisir oleh instansi bersangkutan atau memperlihatkan aslinya pada waktu pengurusan.
5.      Fotokopi NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan domisili + asli diperlihatkan.
6.      Fotokopi surat keterangan Domisili Usaha + Asli dilampirkan padda waktu pengurusan.
7.      Fotokopi Izin Teknis dari instansi yang bersangkutan / Surat Rekomendasi sesuai dengan bidang usahanya ( terkecuali untuk SIUP-MB dan TDG).
8.      Fotokopi Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB.
9.      Daerah Lokasi Perusahaan / Tempat Usaha.
10.  Neraca Perusahaan Asli + Cap Perusahaan ( kecuali untuk TDG).
11.  Pas foto warna Direktur/Penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar ( baju kemeja).

Persyaratan Khusus :
1.      CV dan UD
Fotokopi Akte yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (perlihatkan Aslinya)
2.      Koperasi dan BUL
Fotokopi Akte yang telah didaftarkan di instansi yang berwenang.
3.      TDG
-          Fotokopi SIUP dan TDP
-          Peta Lokasi Gudang
-          Domisiili sesuai lokasi gudang
4.      Laporan Kehilangan Perizinan
-          Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Asli)
-          Diusahakan melampirkan fotokopi yang tertinggal dari Izin yang hilang tersebut
5.      Pembukaan Cabang
-          Fotokopi Akte Pembukaan Cabang atau Fotokopi Surat Penunjukkan Pimpinan Cabang dari Pimpinan Perusahaan Pusat
-          Fotokopi SIUP atau Izin Teknis Lainnya dan TDP Pusat yang dilegalisir oleh instansi  yang berwenang
6.      Penambahan Bidang Usaha SIUP (PT/CV/PO)
-          Penambahan bidang usaha maksimal 3 kali, diperbolehkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal SIUP dikeluarkan (termasuk SIUP pertama yang dikeluarkan)
-          Mengisi formulir SPI SIUP dengan maksimal penambahan 3 bidang usaha.
-          Membuat Surat Permohonan Perihal Penambahan Bidang Usaha yang ditujukan kepada Kepala Disperindag Kota Batam menggunakan kop Perusahaan, bermaterai 6000, ditandatangani Penanggung jawab, dan bercap Perusahaan.
-          Melampirkan SIUP
-          Fotokopi TDP
-          Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (jika ada)
-          Fotokopi KTP Penanggungjawab
-          Fotokopi NPWP
-          Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
-          Fotokopi Izin Teknis
-          Pas foto 3x4 ( 3 lembar)

Waktu penyelesaian 3 hari kerja

PERSETUJUAN PRINSIP

Persyaratan :
1.      Surat Permohonan dari pemohon / perusahaan
2.      Mengisi Formulir permohonan (Pm-1)
3.      Fotokopi Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya
4.      Fotokopi NPWP
5.      Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan
6.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
7.      Fotokopi Izin Lokasi atau PL
8.      Pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
Persyaratan :
1.      Mengisi formulir PDFIK1
2.      Fotokopi Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
3.      Fotokopi KTP/Passport Pemilik/Dirut/Penanggung jawab
4.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
5.      Fotokopi NPWP
6.      Fotokopi Penetapan Lokasi (PL) Otorita Batam
7.      Fotokopi Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB
8.      Pas foto direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3x4 (berwarna 3 lembar)
9.      Fotokopi SPPL/HO/UKL-UPL/AMDAL.
Waktu penyelesaian 5 hari kerja

IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
Persyaratan :
1.      Surat Permohonan Izin
2.      Mengisi Formulir SP1-SP2 & PM3( jika melalui tahap persetujuan prinsip)
3.      Fotokopi Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
4.      Fotokopi KTP/Passport Pemilik/Dirut/Penanggung jawab
5.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
6.      Fotokopi NPWP
7.      Fotokopi Penetapan Lokasi (PL)
8.      Fotokopi Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB
9.      Pas foto direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3x4 (berwarna 2 lembar)
10.  Fotokopi HO/UKL-UPL/AMDAL
11.  Fotokopi Persetujuan Prinsip(jika melalui tahap Persetujuan Prinsip)
Waktu penyelesaian 5 hari kerja

IZIN PPERLUASAN
Persyaratan :
1.      Surat Permohonan Izin
2.      Mengisi Formulir SP3 atau PM4 ( jika melalui tahap persetujuan prinsip)
3.      Fotokopi Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
4.      Fotokopi KTP/Passport Pemilik/Dirut/Penanggung jawab
5.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
6.      Fotokopi NPWP
7.      Fotokopi IUI dan Lampiran
8.      Fotokopi Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB
9.      Pas foto direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3x4 (berwarna 2 lembar)
Waktu penyelesaian 5 hari keja

IZIN USAHA KETENAGA LISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM/ SENDIRI
Persyaratan :
1.      Fotokopi Persetujuan Prinsip (jika melalui tahap Persetujuan Prinsip )
2.      Studi Kelayakan (khusus IUKU)
3.      Izin Lokasi / PL (khuus IUKU)
4.      Kemampuan Pendanaan (Neraca)
5.      Gambar Denah Instalasi
6.      Gambar Diagram Tunggal Instalasi
7.      Teknis dan Kapasitas Usaha
8.      Lokasi/gambar daerah usaha dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (IUKU)
9.      Jadwal Pembangunan
10.  Jadwal Pengoperasian
11.  Fotokopi AMDAL/UKL & UPL/HO
12.  Sertifikat Tenaga Ketenagalistrikan.
Waktu penyelesaian 5 hari kerja

WAKTU PENYELESAIAN DAN RETRIBUSI
JENIS
WAKTU
RETRIBUSI
TDP
3

-          PT

500.000
-          CV

250.000
-          Koperasi

100.000
-          Firma

250.000
-          PO

100.000
-          BUL

250.000
-          PMA

1.000.000
SIUP – MB
3

-          Golongan B

3.000.000
-          Golongan C

6.000.000



BUKTI PENGERJAAN MAKALAH