Selasa, 05 Mei 2015

REGULASI ANTI ROKOK PADA PT. SAMPOERNA



BAB I
LATAR BELAKANG

Dua dari tujuh pabrik rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) milik PT HM Sampoerna Tbk tutup karena turunnya permintaan. Namun ternyata, dalam 5 tahun terakhir, banyak pabrik rokok jenis SKT yang tutup dari kalangan Industri rokok kelas menengah-kebawah.
Memang dalam kenyataanya, ketika membicarakan rokok ini kita seperti makan buah simalakama, di satu sisi kita mengetahui bagaimana bahaya kesehatan yang ditimbulkan, namun di sisi lain kita juga tidak boleh menutup mata bahwa di 2014 ini masih ada 40 juta lebih rakyat Indonesia yang menggantungkan nafkah hidupnya dari Industri rokok tersebut.
Berdasarkan data BPS, Indonesia adalah negara ketiga pen-konsumsi rokok terbesar dunia setelah China dan India, Jumlah total industri rokok kretek di Indonesia pada tahun 2009 mencapai 3000 pabrik, dan di 2014 ini tinggal 1970 pabrik. Berkurangnya secara drastis  Industri rokok tersebut disebabkan oleh banyak faktor, selain semakin kompetitifnya persaingan di pasar, faktor lain adalah semakin ketatnya regulasi pemerintah dalam Industri rokok ini sendiri.
Regulasi tentang rokok dewasa ini dimulai dengan, PP Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi kesehatan yang dikeluarkan pemerintah tahun 2012 kemarin yang mengacu pada  Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2003 kemarin. Inilah salah satu faktor utama yang memukul Industri rokok kretek baik yang besar maupun kecil-menengah untuk berhenti melanjutkan produksinya.
Mengenang bahwa PT. Mandala Sampoerna Tbk  merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia. PT HM Sampoerna Tbk. memproduksi sejumlah merek rokok kretek yang dikenal luas. Terkait dilema regulasi bahaya merokok yang melanda Indoesia, perusahaan milik Philip Moris ini tentunya termasuk perusahaan yang terkena imbas yang cukup besar, dimana keluarnya regulasi dan perda tentang anti rokok berdasarkan kasus yang terjadi di masyarakat bahwa kesehatan yang terancam baik perokok aktif maupun keresahan yang dirasakan perokok pasif.
Meskipun pihak Sampoerna telah mengkomunikasikan dampak negative merokok bagi kesehatan kepada masyarakat dan mendukung regulasi rokok yang menyeluruh dan memperhatikan tujuan kesehatan masyarakat, ketenagakerjaan, pendapatan negara dan prediktabilitas industri. Namun,  Sampoerna tidak terelakkan mendapat cekalan dan tuntutan dari berbagai pihak sebab rokok telah menyebabkan kematian sekitar 400.000 orang (25.000 orang di antaranya perokok pasif) setiap tahun dan jutaan orang sakit serta menjadi tidak produktif. pemerintah juga menanggung dampak negative merokok yang meningkatkan anggaran kesehatan. Sekjen Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. Bahtiar Husain, Sp.P, MH, Kes, menyatakan cukai rokok yang diterima oleh negara tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang harus dibayar oleh negara dan masyarakat akibat rokok. Berdasarrkan kasus di atas, penulis akan membahas tentang peliknya regulasi dan perda anti rokok bagi perusahaan rokok khususnya adalah PT. Mandala Sampoerna Tbk.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      PROFIL PERUSAHAAN

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (”Sampoerna”) didirikan di Indonesia pada tanggal 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Notaris Anwar Mahajudin, S.H., No. 69. Akta Pendirian Sampoerna disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 Nopember 1964, Tambahan No. 357. Anggaran dasar Sampoerna telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. No. 107 tanggal 15 Desember 2009 dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar ini sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006503.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010. Ruang lingkup kegiatan Sampoerna meliputi industri dan perdagangan rokok serta investasi saham pada perusahaan-perusahaan lain. Kegiatan produksi rokok secara komersial telah dimulai pada tahun 1913 di Surabaya sebagai industri rumah tangga. Pada tahun 1930, industri rumah tangga ini diresmikan dengan dibentuknya NVBM Handel Maatschapij Sampoerna.
Sampoerna berkedudukan di Surabaya, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya, serta memiliki pabrik yang berlokasi di Surabaya, Pandaan, Malang dan Karawang. Sampoerna juga memiliki kantor perwakilan korporasi di Jakarta. Saham Sampoerna tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan sahamnya HMSP.
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”) merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia. PT HM Sampoerna Tbk. memproduksi sejumlah merek rokok kretek yang dikenal luas, seperti Sampoerna Kretek (sebelumnya disebut Sampoerna A Hijau), A Mild, serta “Raja Kretek” yang legendaris Dji Sam Soe. PT HM Sampoerna Tbk. adalah afiliasi dari PT Philip Morris Indonesia dan bagian dari Philip Morris International, produsen  rokok terkemuka di dunia. Misi PT HM Sampoerna Tbk. adalah menawarkan pengalaman  merokok terbaik kepada perokok dewasa di Indonesia. Hal ini PT HM Sampoerna Tbk. lakukan dengan senantiasa mencari tahu keinginan konsumen, dan memberikan produk yang dapat memenuhi harapan mereka. PT HM Sampoerna Tbk. bangga atas reputasi yang PT HM Sampoerna Tbk. raih dalam hal kualitas, inovasi dan keunggulan.
Pada tahun 2009, Sampoerna memiliki pangsa pasar sebesar 29,1% di pasar rokok Indonesia, berdasarkan hasil AC Nielsen Retail Audit-Indonesia Expanded. Pada akhir 2009, jumlah karyawan Sampoerna dan anak perusahaan mencapai sekitar 28.300 orang. Sampoerna mengoperasikan enam pabrik rokok di Indonesia dan Sampoerna menjual dan mendistribusikan rokok melalui 59 kantor penjualan di seluruh Indonesia
Keberhasilan Sampoerna menarik perhatian Philip Morris International Inc. (“PMI”), salah satu perusahaan rokok terkemuka di dunia. Akhirnya pada bulan Mei 2005, PT Philip Morris Indonesia, afiliasi dari PMI, mengakuisisi kepemilikan mayoritas atas Sampoerna. Jajaran Direksi dan manajemen baru yang terdiri dari gabungan profesional Sampoerna dan PMI meneruskan kepemimpinan Perseroan dengan menciptakan sinergi operasional dengan PMI, sekaligus tetap menjaga tradisi dan warisan budaya Indonesia yang telah dimilikinya sejak hampir seabad lalu.

Produksi Rokok
Dari Lahan Pertanian Hingga Pabrik Setelah dipanen dan dikeringkan, tembakau dan cengkeh dibawa ke lokasi pabrik. Tembakau biasanya disimpan hingga selama 3 tahun dalam lingkungan terkontrol untuk membantu meningkatkan cita rasanya. Cengkeh juga melewati proses penyimpanan serupa hingga selama satu tahun sebelum diproses menjadi “cengkeh rajang” (cut clove). Tembakau yang telah disimpan akan diproses terlebih dahulu sebelum dicampur dengan cengkeh rajangan yang telah kering, kemudian dijadikan racikan rokok yang akan dilinting menjadi rokok. Racikan yang telah selesai, yang biasa disebut “cut filler,” disimpan dalam lumbung berukuran besar sebelum memasuki proses produksi rokok.
Rokok kretek dapat berupa sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret kretek mesin (SKM). Salah satu keunikan industri kretek Indonesia ialah masih digunakannya metode pelintingan secara manual dengan tangan, dimana para pekerja melinting produk rokok kretek dengan sangat cepat, bahkan hingga dapat mencapai 350 batang per jam.
Fasilitas Linting-tangan dan Buatan mesin
·               Produksi sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin terdiri dari tiga tahapan:
·               Pemrosesan daun tembakau;
·               Produksi rokok;
·               pengemasan serta persiapan distribusi.
Dalam tiap tahapan produksi, pengendalian mutu yang sangat cermat memegang peranan penting untuk memastikan bahwa setiap batang rokok dibuat dengan standar tertinggi. Setelah siap, rokok kemudian dikemas dan dikirimkan untuk proses distri

B.      LITIGASI TERKAIT MEROKOK DAN KESEHATAN

Tuntutan hukum tembakau biasanya menarik minat media, namun bukanlah cara terbaik untuk meraih tujuan pengendalian tembakau. Yang sudah pasti, tuntutan hukum memerlukan banyak biaya, tidak efisien, dan sering kali sia-sia; Perokok di A.S. mengajukan lebih dari 7.500 kasus terhadap perusahaan tembakau sekitar lima puluh tahun terakhir ini. Tidak sampai 30 kasus yang berhasil dimenangkan oleh mereka.
Dalam kasus-kasus yang diajukan di luar A.S. terhadap Philip Morris International dan perusahaan tembakau lainnya, penuntut juga tidak banyak berhasil.
Cara terbaik untuk meraih tujuan pengendalian tembakau bukanlah litigasi melainkan regulasi. Itulah sebabnya kami percaya bahwa mengembangkan regulasi yang kuat dan efektif untuk industri tembakau adalah hal yang lebih baik - bagi semua pihak - dibandingkan tuntutan hukum yang mahal, menghabiskan waktu, dan sering kali tidak efektif.
Lihat di bawah ini untuk informasi lebih jauh tentang litigasi yang terkait dengan merokok dan kesehatan.
Kasus-kasus individual
Kebanyakan tuntutan hukum tembakau di luar AS adalah  kasus individual. Dalam kasus demikian, seorang perokok menuntut satu atau lebih perusahaan rokok akibat penyakit yang menurutnya diakibatkan oleh merokok. Pengadilan di berbagai negara telah menolak sebagian besar kasus tersebut.
Pihak Sampoerna telah berhasil menghadapi kasus-kasus individual di negara-negara seperti Argentina, Australia, Brasil, Chile, Kosta Rika, Prancis, Jerman, Hong Kong, Israel, Italia, Kazakhstan, Filipina, Polandia, Spanyol, dan Turki. Perusahaan rokok lain juga mengalami hasil yang sama.
Dalam sejumlah kecil kasus, perusahaan rokok dikalahkan di pengadilan tingkat pertama, namun  keputusan ini kemudian dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Hanya di Brasil dan Italia vonis bersalah terhadap Philip Morris International belum dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Tuntutan massal (class actions)
Dalam tuntutan massal (class action), sekelompok orang yang mengalami penyakit yang dituduhkan diakibatkan oleh satu atau lebih perusahaan rokok mencoba menggabungkan kasus mereka ke dalam satu kasus. Di sejumlah negara, jenis kasus ini diajukan oleh organisasi konsumen atas nama anggota mereka.
Saat ini ada sejumlah tuntutan massal yang masih berjalan di empat negara: Brasil, Bulgaria, Kanada, dan Israel. Upaya sebelumnya untuk mengajukan tuntutan serupa di Brasil, Kanada, Nigeria, Spanyol, dan Inggris telah gagal.
Satu-satunya keputusan bersalah terhadap anak perusahaan Philip Morris International, dalam suatu tuntutan massal di Brasil, telah dibatalkan saat banding dan dikirimkan ke pengadilan pertama untuk proses lebih lanjut.
Kasus tuntutan biaya perawatan kesehatan
Dalam kasus tuntutan biaya perawatan kesehatan, pemerintah, perusahaan asuransi atau penyedia perawatan kesehatan berupaya menuntut penggantian biaya perawatan kesehatan bagi mereka yang diklaim jatuh sakit karena merokok.
Tuntutan seperti itu telah diajukan di Kanada, Prancis, Israel, Nigeria, Spanyol, dan Kepulauan Marshall. Kasus-kasus ini ditolak di Prancis, Israel, Nigeria, Spain, Spanyol, dan Kepulauan Marshall. Banding yang dilakukan oleh penuntut di Israel masih menunggu keputusan.

C.      REGULASI DAN PERDA MENGENAI ANTI ROKOK
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Faktor pribadi perokok dapat mungkin disebabkan oleh faktor kebudayaan yang telah hidup atau merupakan bentuk social construction pencitraan produk rokok di tengah masyarakat maupun kebiasaan yang telah menjadi semacam kecanduan (rational addiction). Sebagai pandangan akhir, penulis menginterprestasikan bahwa pihak yang  dirugikan saat ini oleh kebijakan  regulasi rokok adalah pelaku usaha, khususnya pemilik pabrik rokok.
Perbincangan mengenai rokok senantiasa menjadi suatu hal menarik. Perkembangan perdebatan dalam masalah ini menjadi sesuatu yang senantiasa aktual. Banyaknya pihak yang terkait, secara langsung maupun tidak, memunculkan perdebatan-perdebatan yang cukup sengit. Sisi pandang ekonomi, tenaga kerja, sosial dan kesehatan menjadi latar belakang dari semua pembahasan masalah rokok. Penelitian ini mencoba menggunakan pendekatan kualitatif dalam rangka mengungkapkan permasalahan ini.
Data yang diumumkan oleh WHO mengenai jumlah korban dan kerugian akibat rokok sehingga melahirkan Framework Convention on Tobacco Control(FCTC) yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2003 itu masih banyak dipertentangkan oleh peneliti-peneliti dunia.
berikut ini beberapa pihak yang kontra terhadap data kampanye tersebut,
1.      Dimulai dari  Hamilton dengan bukunya Nicotine War (Yogyakarta: INSIST Press, 2010), yang secara singkat menjelaskan bahwa Kampanye anti rokok ini merupakan satu bagian dari upaya marketing Industri Farmasi, Tujuanya adalah orang berhenti merokok dengan melakukan treatment (perawatan dan penanganan) terhadap ketagihan nikotin dengan obat-obat. Nah Treatment tersebut adalah kunci marketing dari Industri Farmasi untuk memasarkan produk-produknya dan memperoleh keuntungan yang besar.

2.      Menurut  Angell M dalam tulisanya di New England Journal of Medicine, 22 juni 2000 yang berjudul ‘The Pharmaceutical Industry : To Whom Is It Accountable ? ‘, menyebutkan bahwa sepulu perusahaan Industri farmasi terbesar Amerika dilaporkan menghasilkan laba yang sangat besar selama beberapa tahun ini semenjak kampanye Anti-Rokok disuarakan oleh WHO, secara keseluruhan sejauh ini Industri Farmasi merupakan industri yang paling menjanjikan di Amerika Serikat.

3.      Menurut David Earnshaw, mantan direktur urusan pemerintah Eropa untuk  Smith Kline Beecham, yang kini menjadi ketua kampanye Oxfam untuk akses terhadap obat-obatan, dalam tulisanya yang berjudul ‘Public Citizen Report, Rx R&D Myths : The Case Againts the Drug Industry’s R&D ‘Scare Card,’ di 23 Juli 2001. bahwa sejak tahun 1992 menurut peringkat majalah Fortune, besarnya keuntungan perusahaan Farmasi selalu meningkat secara tajam atau bisa di rata-rata sebesar tiga kali keuntungan rata-rata semua industri lain yang tercantum dalam Fortune 500. Yang jika ditotal kapitalisasi pasar dari empat perusahaan Farmasi terbesar Amerika itu jumlahnya bisa melebihi perekonomian India.

4.      Menurut  Robert A Levy dan Rosalind B Marimont dalam makalah yang berjudul  ’Lies, ‘Damned Lies & 400.000 Smoking-Relating Deaths (1998)’, menjelaskan bahwa kampanye anti tembakau telah berubah menjadi monster kebohongan dan kerakusan yang banyak dimanfaatkan oleh banyak kepentingan, Ilmu pengetahuan yang benar telah berganti Ilmu pengetahuan yang keliru, dan yang menjadi korban dalam kampanye tersebut adalah kebenaran.
Masih menurut Levy dan Marimont, Angka 400 ribu kematian akibat rokok di Amerika merupakan data yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan, karena menggunakan progam komputer dalam pengambilan data yaitu Smoking Associated Mortality, Morbidity and Econimic Cost (SAMMEC), mereka melakukan metode pengambilan data yang salah, dan terlelu dini mengambil kesimpulan kematian karena rokok. Contohnya : Jika si A yang berbadan gemuk serta mempunyai kadar kolesterol yang tinggi, punya diabetes serta punya riwayat penyakit jantung dalam keturunan, tidak pernah melakukan olahraga dan dia merokok, terus meninggal karena penyakit jantung, maka SAMMEC akan membuat kesimpulan bahwa rokok adalah penyebab kematian si A tersebut, inilah yang disebut terlalu dini dalam mengambil kesimpulan oleh Levy dan Marimont, karena faktor penyakit jantung itu banyak penyebabnya.
Rokok kretek ini adalah produk yang minim sekali terhadap muatan impor, karena 95% bahan bakunya sudah ada di Indonesia sendiri, karakter Industri yang seperti inilah yang di butuhkan Indonesia dalam rangka mengurangi angka impor, dan karena karakter ini jugalah yang menyebabkan perusahaan rokok Indonesia relatif aman dari badai krisis ekonomi 1998 kemarin, dan tentunya produk seperti ini akan mempunyai daya saing yang sangat tinggi terhadap era globalisasi. Karena dari hulu hingga hilir Industri rokok ini juga mempunyai nilai tambah lebih tinggi daripada komoditi seperti coklat, tambang, dll, yang hanya mengekspor bahan mentah sehingga nilai plusnya dimiliki negara lain. Kalau rokok mulai dari petani tembakau sudah ada yang menerima langsung yaitu Industri rokok tanpa harus dijual dalam bentuk mentah, dalam rantai ekonomi tersebut terdapat puluhan juta orang yang menjadikanya sebagai lahan untuk mencari nafkah.
Jika regulasi pemerintah tentang tembakau lebih kedepanya akan lebih diketatkan lagi dan  pemerintah sampai menandatangani Framework Convention on Tobacco Control(FCTC), dapat dipastikan ini akan segera membunuh industri rokok kretek, baik yang besar, menengah dan kecil. Semakin gencarnya penentangan dunia terkait rokok membuat perusahaan rokok mulai waspada. Larangan penayangan iklan rokok pada jam-jam produktif sudah mulai diterapkan di Indonesia untuk membatasi konsumsi rokok meluas ke semua kalangan. Pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai pada tahun depan untuk menekan tembakau.  apakah pemerintah sudah siap dengan bertambahnya angka pengangguran ketika itu terjadi ? disini seharusnya jadi pertimbangan lebih pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini, jangan hanya terkesan menuruti kepentingan pihak lain terutama asing yang datanya juga harus tetap dipertanyakan kebenaranya.
Bukankah lebih bijak jika dalam konteks ini kita berupaya menyelamatkan apa yang bisa diselamatkan di dalam  negeri ini, daripada menghakimi sesuatu yang masih butuh pengkajian lebih dalam lagi. Andaikan regulasi tersebut benar-benar membunuh Industri rokok Indonesia kedepanya, sementara di sisi lain perusahaan rokok asing dalam kenyataanya semakin berkembang ketika itu diterapkan, atau malah jumlah impor rokok putih kita semakin tinggi, karena pada kenyataanya tidak semudah membalik tangan kita melarang rakyat Indonesia untuk berhenti merokok, sementara Industri rokok lokal sudah pada hancur karena regulasi tersebut. apakah itu tidak akan menjadi blunder bagi kita sendiri.
Jadi dalam konteks permasalahan ini jika proges akhirnya adalah mengurangi angka perokok di Indonesia, seharusnya pemerintah melakukan itu secara bertahap dan memberi waktu penyesuain bagi Industri yang kecil dan menengah, sementara di sisi lain pemerintah berupaya membangun Industri di sektor yang lain untuk solusi pengalihan bidang dan tenaga kerja dari Industri rokok ini.
Industri rokok kretek Indonesia ini sangat istimewa dalam pandangan bisnis, secara perlahan saya menyadari bahwa Industri ini sangatlah berharga jika hanya sekedar di hakimi, di musuhi dan di rampas dengan berbagai cara, industri ini sebenarnya membawa karakter nilai lebih bagi perekonomian Indonesia khususnya mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu-nya. Jangan sampai terjadi karena kesalahan pemerintah Industri rokok dalam negri hancur, sementara Industri rokok Asing berkembang, sedangkan di sisi lain pemerintah gagal mengurangi jumlah perokok Indonesia, akan sangatlah ironis sekali jika itu terjadi.

D.     TUTUPNYA DUA PABRIK  SIGARET KRETEK TANGAN (SKT)
Penutupan 2 pabrik Sampoerna itu hanyalah gambaran kecil yang “terekspose” oleh media pemberitaan, masih banyak di luar sana industri rokok kecil menengah yang sudah hancur terlebih dahulu, berapa orang yang sudah kehilangan pekerjaan di sini, semoga kedepanya menjadi perhatian dan pertimbangan lebih bagi pemerintah. Perda memungkinkan penurunan jumlah perokok dan permintaan atas rokok yang terjadi disuatu daerah yang memiliki perda anti-rokok.
Adapun, kejadian itu menurut para pegiat imbas dari kebijakan pemerintah yang sengaja mematikan industri tembakau baik dari hulu sampai hilir. Apa yang sudah kita prediksi sejak lama, itu semuanya terbukti dengan kejadian (PHK Sampoerna). Semakin kental, bahwasanya kampanye antirokok, khususnya kretek, bukan sekadar alasan kesehatan tapi terkait politik dagang.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Susiwijono Moegiarso, menegaskan penutupan dua pabrik di Jember dan Lumajang, Jawa Timur itu adalah pabrik yang memproduksi rokok kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Produksi dari dua pabrik Sampoerna itu 2,995 miliar batang dengan nilai cukai hampir Rp 500 miliar per tahun. Jadi tepatnya Rp 479 miliar yang hilang (penerimaan negara).
Susiwijono menyebut, penutupan pabrik SKT tersebut merupakan konsekuensi logis dari merosotnya konsumsi atau permintaan rokok kretek tangan sejak tiga tahun terakhir secara signifikan. Penyebabnya, tambah dia, karena masyarakat mulai sadar akan kesehatan dan harga yang terjangkau. 
Dalam keterangan pers sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Sampoerna, Maharani Subandhi mengaku penutupan dua pabrik itu dikarenakan perseroan mengalami penurunan pangsa pasar segmen sigaret kretek tangan (SKT) hingga 23 persen sepanjang 2013.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi, mengaku pemerintah tak dapat berbuat apa-apa terkait keputusan Sampoerna merumahkan ribuan buruhnya. Diskaner memahami keputusan itu karena neraca perusahaan merugi selama beberapa triwulan terakhir. Daru mengakui pihaknya juga melihat adanya penurunan pasar kretek tanpa filter di Tanah Air. Namun, itu lebih disebabkan agresifnya pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, mendesak banyak pihak menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, sebagai turunan UU Nomor 36 Tahun 2009.
Beleid itu misalnya mengatur kewajiban pencatuman peringatan bahaya merokok seluas 40 persen dari bungkus rokok. Ini masih ditambah larangan pemberian bahan tambahan pada produk rokok, ataupun larangan iklan dan sponsor rokok untuk banyak kegiatan luar ruangan.
Hal itu, kata Daru, masih ditambah langkah pemerintah membatasi ekspansi industri kretek sejak di hulu. Pegiat meyakini, dalam regulasi yang ketat hanya perusahaan dengan kapital besar, khususnya dari luar negeri, yang bisa bersaing di pasar rokok Indonesia. "Orang mau menanam tembakau saja sudah dikriminalisasi. Minat beli industri kecil menengah juga turun, dari hulu sampai hilir kretek dilarang. Akhirnya hanya akan diciptakan pasar oligopoli untuk produk rokok internasional," ungkapnya. Lebih jauh lagi, Komunitas Kretek tidak yakin penutupan pabrik SKT Sampoerna terjadi bila perusahaan itu masih dikelola oleh manajemen lama.
Saat ini, perusahaan rokok ketiga terbesar di Tanah Air tersebut dikelola oleh Konsorsium Phillip Morris asal Amerika Serikat. HM Sampoerna menutup pabriknya karena memang mereka tidak lagi punya passion dengan kretek. Sebab kalau mereka ingat, berkat kretek konvensional itulah cikal bakal Sampoerna. Ini terjadi setelah perusahaan itu di-take over perusahaan asing.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Sebagai perusahaan rokok yang memproduksi produk yang menjadi pertentangan dunia karena efek negatifnya yang semakin terjepit dengan adanta regulasi dan perda anti rokok, Sampoerna mempunyai berbagai cara untuk tetap mendapat tempat di masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip go green, Sampoerna mampu manjalankan cara-caranya untuk menjalankansustainable marketing, seperti dengan inovasi produk, tata kelola perusahaan, dan dengan menjalankanCorporate Social Responsibility (CSR). Cara ini dinilai ampuh dalam merebut pangsa pasar rokok Indonesia di tengah persaingan yang cukup ketat seperti dengan Gudang Garam dan Djarum. Namun, meskipun demikian perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai pemanfaatan tembakau di masa yang akan datang, mengingat konsumsi tembakau memang tidak dapat dipungkiri menyebabkan berbagai penyakit yang cukup berbahaya. Pemerintah, yang bisa dibilang cukup mengandalkan hasil cukai sebagai sumber penerimaan negara juga harus berpikir keras mencari alternatif lain dalam penciptaan lapangan kerja sehingga tidak menambah jumlah pengangguran. Pemerintah juga harus mengedepankan nilai-nilai entrepreneurship melalui jalur pendidikan sejak dini agar penerus bangsa mampu menjadi pemuda yang mandiri dan menciptakan lapangan kerja. Semoga ke depannya bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju, yang selalu menciptakan iklim kondusif untuk kesejahteraan masyarakatnya tanpa menghilangkan hak generasi yang akan datang dalam memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia.
B.     saran
1.      Perusahaan rokok harus melakukan inovasi terhadap produk rokok yang diproduksi. Dengan kata lain membuat inovasi baru terkait hasil produksi selain rokok dari bahan baku tembakau dan selalu mempertimbangkan aspek kesehatan, lingkungan, dan ekonomi,.
2.      Perusahaan rokok hendaknya melakukan penelitian terhadap berbagai macam alternatif rokok. Adanya potensi rokok herbal yang akan bermanfaat terhadap kesehatan harus menjadi perhatian industri rokok.
3.      Pemerintah harus benar-benar mengkaji regulasi tentang penggunaan tembakau dan rokok di Indonesia karena cepat atau lambat, rokok akan menjadi bom waktu bagi peradaban Indonesia.
4.      Pemerintah harus memberikan alternatif kesempatan kerja baru untuk pekerja industri rokok dan memotivasi masyarakat untuk menamkan jiwa entrepreneur.




DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar