Penerbangan
adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan
dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum
lainnya.
Wilayah
Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan
Indonesia.
Pesawat
Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan
bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pesawat
Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan
dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Helikopter
adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya
digerakkan oleh mesin.
Pesawat
Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia
dan tanda kebangsaan Indonesia.
Pesawat
Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah
lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pesawat
Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan
udara niaga dan bukan niaga.
Pesawat
Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan
angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda
kebangsaan negara asing.
Kelaikudaraan
adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi
aman untuk beroperasi.
Kapten
Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat
udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap
keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Angkutan
Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu
bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Angkutan
Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Angkutan
Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani
kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya
selain di bidang angkutan udara.
Angkutan
Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan
udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Angkutan
Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan
udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Angkutan
Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani
jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan
secara komersial belum menguntungkan.
Rute
Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar
udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
Badan
Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang
kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Jaringan
penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan
pelayanan angkutan udara.
Tanggung
Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak
ketiga.
Kargo
adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan
tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang
bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
Bagasi
Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada
pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Bagasi
Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan
penumpang sendiri.
Pengangkut
adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara
bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan
undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga
yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
Tiket
adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya,
yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara
atau diangkut dengan pesawat udara.
Surat
Muatan Udara (airway bill) adalah
dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang
merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim
kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
Perjanjian
Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang
dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan
pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
Keterlambatan
adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang
dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
Kebandarudaraan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan
kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran,
dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos,
tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan daerah.
Tatanan
Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang
menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang,
pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi,
keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan,
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor
pembangunan lainnya.
Bandar
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik
turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar
Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Bandar
Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani
kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Bandar
Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang
melayani rute penerbangan dalam negeri.
Bandar
Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara
yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke
luar negeri.
Bandar
Udara Pengumpul (hub) adalah bandar
udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara
yang melayani penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi
perkembangan ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
Bandar
Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar
udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi
terbatas.
Pangkalan
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas
tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas
landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh
Tentara Nasional Indonesia.
Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan
yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta
ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Badan
Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang
kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
Unit
Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang
bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan
kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Otoritas
Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki
kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan,
dan pelayanan penerbangan.
Navigasi
Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke
titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau
rintangan penerbangan.
Aerodrome
adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang
hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
Keselamatan
Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara,
navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Keamanan
Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada
penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber
daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Lisensi
adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu
tertentu.
Sertifikat
Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan,
keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
Weight
merupakan gaya Tarik bumi melawan (gravitasi)
Drag
merupakan gaya hambat pesawat melawan gaya dorong mesin yang diakibatkan oleh
bentuk pesawat dana arah angina.
Lift
merupakan gaya angkat yang dihasilkan oleh sayap yang digunakan untuk pesawat
dapat terbang.
Thrust
merupakan gaya dorong pesawat yang dihasilkan oleh mesin.
Stall
adalah situasi dimana pesawat kehilangan daya angkat saat terbang.
APU (Auxiliary Power Unit) adalah gas turbin engine yang dipasang pada tempat
tahan api dan ditempatkan pada bagian ekor pesawat.
Speed Brake
adalah keadaan dimana pesawat mengurangi kecepatannya saat di udara.
Flaps
adalah suatu bagian dari flight control
pesawat yang berfungsi untuk memberikan daya angkat yang lebih saat kecepatan
pesawat rendah.
Float
adalah roda yang digunakan untuk mendarat di atas air.
Sky Snow
adalah roda yang digunakan untuk mendarat di salju.
Aileron
adalah suatu bagian dari flight control
yang berfungsi sebagai bidang kendali rolling pada sumbu axix longitudinal.
Rudder
adalah adalah bagian dari main flight
control untuk yawing pada sumbu axis directional/vertical.
Elevator adalah
bagian dari main flight control untuk
pitching pada sumbu axis lateral.
Root section
adalah tempat dimana sayap menempel pada badan pesawat.
Holding
adalah keadaan dimana pesawat terbang memutar di udara karena menunggu, baik
menunggu antrian landing, weather, izin landing maupun keadaan saat roda macet
atau tidak dapat keluar.
Traffic
adalah keadaan menunggu giliran untuk mendarat yang dikarenakan oleh suatu
sebab seperti cuaca buruk atau jarak pandang pada saat mendarat yang dibawah
standar minimum.
Block on
adalah saat pesawat parkir pada tempatnya (diberi ganjalan).
Refueling
adalah fase pengisian bahan bakar.
Boarding
adalah fase dimana penumpang naik ke pesawat udara.
Block off
adalah saat pesawat melepas ganjalannya, electrical dan siap untuk push back.
Push back
adalah fase dimana pesawat didorong oleh tractor/push back car setelah/sebelum
menghidupkan mesin pesawat dan pintu telah ditutup.
Taxi out
adalah fase disaat pesawat bergerak keluar menuju runway/ landasan pacu taxi
way.
Running for Take Off adalah saat pesawat telah
mencapai landasan pacu dan fase dimana pesawat
berlari dengan full power berkecepatan penuh.
Take off
adalah fase dimana pesawat tinggal / lepas landas.
Climbing
adalah fase dimana pesawat menanjak pada ketinggian tertentu/geer up.
Top of Climbing
adalah fase dimana pesawat telah mencapai titik ketinggian jelajah tertentu
sesuai dengan altitude.
Cruising Level
adalah fase dimana pesawat terbang pada kecepatan dan ketinggian jelajah
tertentu sesuai flight level.
Descent
adalah fase dimana pesawat akan menurunka ketinggian dari ketingguan tertentu
untuk approach.
Final Approach
adalah fase dimana pesawat telah siap untuk mendarat /telah dekat dengan
landasan /geer down.
Landing adalah
fase dimana pesawat telagh di darat.
Taxi
in adalah fase dimana pesawat bergerak masuk menuju parking gate melalui taxi
way.
Airways
adalah jalur penerbangan yang telah ditentuka oleh air traffic control (ATC).
Divert
adalah pembelokan dari tujuan, dikarenakan pilot tidak dapat mendarat ditempat
tujuan dikarenakan cuaca buruk/alasan lain sehingga pilot mengarahkan untuk
mendarat di badara alternative.
Turbulance
adalah kondisi dimana aliran udara tidak searah (bergejolak).
Windshear
adalah angina yang saling berpotongan dengan kecepatan dan arah alirannya yang
berubah – ubah sehingga bergejolak. Atau perubahan kecepatan/arah angin yang
terjadi secara drastis dan tiba-tiba.
Airborne
adalah fase dimana pesawat telah mendapatkan daya angkat yang cukup untuk take
off.
Approaching adalah fase dimana pesawat bergerak mendekati
lapangan terbang.
Ditching
adalah saat pesawat mendarat di atas perairan.
Crash landing
adalah saat pesawat mendarat darurat di atas tanah.
Wreckage
adalah puing – puing pesawat (bangkai) setelah mengalami kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar