Pesawat kamu delay ? lalu apa yang harus kamu lakukan
?
Jangan bingung, sebagai penumpang Anda telah diatur
hak – haknya di dalam undang – undang berkaitan dengan keterlambatan
penerbangan. Untuk penangangan keterlambatan penerbangan telah diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015.
Apa sih definisi penumpang menurut PM 89 Tahun 2015 ?
Penumpang adalah orang yang menggunakan jasa angkutan
udara dan namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen
identitas diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (boarding pass).
Jadi, jika anda sudah membeli tiket pesawat, dan sudah
memiliki boarding pass, maka anda
adalah penumpang yang dimaksudkan dalam PM 89 Tahun 2015. Dan jika terjadi
keterlambatan penerbangan atau delay,
maka Anda berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Apa saja bentuk
kompensasi dang anti rugi yang ditanggung oleh maskapai penerbanga ? berikut
penjelasannya.
Penundaan atau keterlambatan penerbangan atau yang
biasa kita dengar dengan istilah flight
delay adalah kondisi dimana maskapai penerbangan mengalami keterlambatan
untuk lepas landas atau mendarat dari jadwal yang telah ditentukan.
Keterlambatan penerbangan
adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan
yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan.atau kedatangan. Keterlambatan
penerbangan dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan
atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau
kedatangan yaitu pada saat pesawat block
off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara
tujuan.
Mungkin Anda juga sering mendengar istilah cancel flight, Pembatalan penerbangan (cancelation of flight) adalah tidak
beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah
ditentukan. Jadi cancel dan delay adalah hal yang berbeda ya. Dalam
blog ini penulis akan memaparkan tentang keterlambatan penerbangan atau flight delay serta kompensasi atau ganti
rugi apa yang akan Anda dapatkan jika hal ini terjadi kepada Anda.
Dalam PM 89 Tahun 2015 dijelaskan bahwa keterlambatan
penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
A. Keterlambatan
Penerbangan (flight delayed);
Keterlambatan penerbangan
dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori keterlambatan, dengan masing – masing
kompensasi atau ganti rugi yang harus dilaksanakan oleh maskapai, yaitu:
Kategori
|
Keterlambatan
|
Kompensasi dan Ganti Rugi
|
Kategori 1
|
30 s/d 60 menit
|
Minuman ringan
|
Kategori 2
|
61 t s/d 120 menit
|
Minuman dan makanan ringan (snack box)
|
Kategori 3
|
121 s/d 180 menit
|
Minuman dan makanan berat (heavy meal)
|
Kategori 4
|
181 s/d 240 menit
|
Minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy
meal)
|
Kategori 5
|
lebih dari 240 menit
|
Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah)
|
Kategori 6
|
pembatalan penerbangan
|
Mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau
mengembalikan seluruh biaya tiket (refund
ticket)
|
Faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi:
a. Faktor
manajemen airline atau maskapai, seperti . keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin, keterlambatan
jasa boga (catering), keterlambatan
penanganan di darat, menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight), dan ketidaksiapan
pesawat udara.
b. Faktor
teknis operasional
adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan
atau kedatangan, meliputi:
- Bandar
udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat
udara.
- Lingkungan
menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir,
atau kebakaran.
- Terjadinya
antrian pesawat lepas landas (take off),
mendarat (landing), atau alokasi
waktu keberangkatan (departure slot time)
di bandar udara.
c. Faktor
cuaca, seperti hujan
lebat, banjir, petir, badai, asap, kabut, jarak pandang dibawah standar
minimal, dan kecepatan angina yang melebihi standar maksimal yang dapat
mengganggu keselamatan penerbangan.
d. Faktor
lain- lain adalah faktor
lainnya diluar faktor manajemen airline, teknis, maupun cuaca, seperti
kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah banda udara.
B. Tidak
terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)
C.
Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Pembatalan
penerbangan adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana
penerbangan yang telah ditentukan.
Pihak maskapai maupun otoritas bandara harus menyampaikan informasi terkait keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Bagaimana ketentuannya ? Informasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan, meliputi :
a. Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambatlambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan;
b. Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan;
c. Dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca; dan
d. Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan (reschedule) yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.
Berikut adalah prosedur pengembalian biaya tiket :
a. Transaksi
tunai
Untuk
prosedur pengembalian biaya tiket (refund
ticket) apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maka
pihak maskapai wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan
diri kepada maskapai.
b.
Transaksi
non tunai – kartu kredit
Jika
pembelian tiket melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka pihak
maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit
selambat-lambatnya 30 hari kalender.
c. Pengalihan
penerbangan
Nah, untuk
pengalihan ke penerbangan selanjutnya atau dialihkan ke maskapai lain, maka
Anda sebagai penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan
kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau
sub class pelayanan wajib memberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang
diberi.
d. Delay
> 6 jam
Dalam hal
keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan maka
badan usaha angkutan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.
Lalu apa sanksi bagi maskpai yang lalai dalam memenuhi
kewajibannya ?
Menhub telah mengatur sanksi bagi maskapai yang
memiliki bobot penilaian yang rendah berdasarkan penanganan atau penyelesaian
keluhan pengguna jasa. Berikut ini sanksi yang diberikan kepada maskapai yang
penulis kutip langsung dari Pasal 16 BAB VIII PM 89 Tahun 2015 :
a. sanksi
berupa teguran tertulis apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri
mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3
(tiga) bulan;
b. sanksi
berupa pembekuan rute baru apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri
mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3
(tiga) bulan sejak diberikan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada butir
a;
c. sanksi
berupa pengurangan rute apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri
mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3
(tiga) bulan sejak diberikan sanksi pembekuan rute sebagaimana dimaksud pada
butir b; dan
d. sanksi
berupa pencabutan izin usaha apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri
mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3
(tiga) bulan sejak diberikan sanksi
pengurangan rute sebagaimana dimaksud pada butir c.
Jadi sudah tau kan apa itu flight delay dan kompensasi apa yang akan kita dapat jika
penerbangan kita terhambat karena delay
? Jangan bingung lagi jika hal tersebut terjadi pada kita, langsung tanyakan
hak – hak Anda kepada pihak maskapai ataupun otoritas bandara.
Sekian dari penulis, jangan lupa mampir untuk info –
info menarik lainnya, see ya :’)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar