Jumat, 24 April 2020

KOMPENSASI DAN GANTI RUGI FLIGHT DELAY


Pesawat kamu delay ? lalu apa yang harus kamu lakukan ?

Jangan bingung, sebagai penumpang Anda telah diatur hak – haknya di dalam undang – undang berkaitan dengan keterlambatan penerbangan. Untuk penangangan keterlambatan penerbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015.

Apa sih definisi penumpang menurut PM 89 Tahun 2015 ?
Penumpang adalah orang yang menggunakan jasa angkutan udara dan namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (boarding pass).

Jadi, jika anda sudah membeli tiket pesawat, dan sudah memiliki boarding pass, maka anda adalah penumpang yang dimaksudkan dalam PM 89 Tahun 2015. Dan jika terjadi keterlambatan penerbangan atau delay, maka Anda berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Apa saja bentuk kompensasi dang anti rugi yang ditanggung oleh maskapai penerbanga ? berikut penjelasannya.

Penundaan atau keterlambatan penerbangan atau yang biasa kita dengar dengan istilah flight delay adalah kondisi dimana maskapai penerbangan mengalami keterlambatan untuk lepas landas atau mendarat dari jadwal yang telah ditentukan.

Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan.atau kedatangan. Keterlambatan penerbangan dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.                        
             
Mungkin Anda juga sering mendengar istilah cancel flight, Pembatalan penerbangan (cancelation of flight) adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan. Jadi cancel dan delay adalah hal yang berbeda ya. Dalam blog ini penulis akan memaparkan tentang keterlambatan penerbangan atau flight delay serta kompensasi atau ganti rugi apa yang akan Anda dapatkan jika hal ini terjadi kepada Anda.

Dalam PM 89 Tahun 2015 dijelaskan bahwa keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
A.    Keterlambatan Penerbangan (flight delayed);
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori keterlambatan, dengan masing – masing kompensasi atau ganti rugi yang harus dilaksanakan oleh maskapai, yaitu:


Kategori
Keterlambatan
Kompensasi dan Ganti Rugi
Kategori 1
30 s/d 60 menit
Minuman ringan
Kategori 2
61 t s/d 120 menit
Minuman dan makanan ringan (snack box)
Kategori 3
121 s/d 180 menit
Minuman dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 4
181 s/d 240 menit
Minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)
Kategori 5
lebih dari 240 menit
Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah)
Kategori 6
pembatalan penerbangan
Mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

Faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi:
a.    Faktor manajemen airline atau maskapai, seperti . keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin, keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight), dan ketidaksiapan pesawat udara.

b.   Faktor teknis operasional adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi:
-    Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara.
-     Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran.
-    Terjadinya antrian pesawat lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara.

c.   Faktor cuaca, seperti hujan lebat, banjir, petir, badai, asap, kabut, jarak pandang dibawah standar minimal, dan kecepatan angina yang melebihi standar maksimal yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

d.  Faktor lain- lain adalah faktor lainnya diluar faktor manajemen airline, teknis, maupun cuaca, seperti kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah banda udara.

B.     Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)

C.     Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Pembatalan penerbangan adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.


Pihak maskapai maupun otoritas bandara harus menyampaikan informasi terkait keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Bagaimana ketentuannya ? Informasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan, meliputi :
a.  Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambatlambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan;
b.  Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan;
c.   Dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca; dan
d.   Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan (reschedule) yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Berikut adalah prosedur pengembalian biaya tiket :
a.      Transaksi tunai
Untuk prosedur pengembalian biaya tiket (refund ticket) apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maka pihak maskapai wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan diri kepada maskapai.
b.      Transaksi non tunai – kartu kredit
Jika pembelian tiket melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka pihak maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.
c.      Pengalihan penerbangan
Nah, untuk pengalihan ke penerbangan selanjutnya atau dialihkan ke maskapai lain, maka Anda sebagai penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib memberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
d.     Delay > 6 jam
Dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan maka badan usaha angkutan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.

Lalu apa sanksi bagi maskpai yang lalai dalam memenuhi kewajibannya ?
Menhub telah mengatur sanksi bagi maskapai yang memiliki bobot penilaian yang rendah berdasarkan penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa. Berikut ini sanksi yang diberikan kepada maskapai yang penulis kutip langsung dari Pasal 16 BAB VIII PM 89 Tahun 2015 :
a.    sanksi berupa teguran tertulis apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
b.  sanksi berupa pembekuan rute baru apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3 (tiga) bulan sejak diberikan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada butir a;
c.    sanksi berupa pengurangan rute apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3 (tiga) bulan sejak diberikan sanksi pembekuan rute sebagaimana dimaksud pada butir b; dan
d.  sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri mempunyai bobot penilaian di bawah 60% (Tidak Baik) berturut-turut selama 3 (tiga)  bulan sejak diberikan sanksi pengurangan rute sebagaimana dimaksud pada butir c.

Jadi sudah tau kan apa itu flight delay dan kompensasi apa yang akan kita dapat jika penerbangan kita terhambat karena delay ? Jangan bingung lagi jika hal tersebut terjadi pada kita, langsung tanyakan hak – hak Anda kepada pihak maskapai ataupun otoritas bandara.
Sekian dari penulis, jangan lupa mampir untuk info – info menarik lainnya, see ya :’)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar