Berdasarkan wawancara yang telah
kami laksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 16 April 2013
Waktu : 13.00 – 15.30
Tempat : Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam
Gedung Sumatera Convention Centre Lt. II
Jl. Engku Putri Kav. I Batam Centre
Dengan narasumber sebagai berikut :
-
Kepala Sub.Bidang Pelayanan Perizinan,
Bapak Maladi Ismail
-
Petugas pelayanan perizinan usaha
Pemerintah Kota Batam
Berikut adalah hasil wawancara :
A.
Jenis
– jenis Surat Izin Usaha
1. Perizinan
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Tanda Daftar Gudang (TDG)
-
Tanda Daftar Industri (TDI)
-
Izin Usaha Industri (IUI
-
Izin Perluasan
-
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Umum/Sendiri
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Perizinan
Bidang Perhubungan, Ketenagakerjaan, dan Perikanan
-
Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor
-
Izin Scrap Kendaraan Bermotor
-
Izin Usaha Mobil Derek
-
Izin Usaha Parkir Umun & Khusus
-
Izin Usaha Sekolah Mengemudi &Montir
-
Izin Usaha Angkutan Umum
-
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
(IMTA)
-
Izin Operasional Penyedia Jasa Tenaga
Kerja / Buruh
-
Izin Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
Swasta (LPTKS)
-
Izin Pendirian Oerpanjangan Lembaga
Latihan Swasta
-
Rekomendasi Izin Penampungan Pelayanan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
-
Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP
tangkap)
-
Izin Usaha Perikanan Budidaya ( SIUP
Budidaya)
-
Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI)
3. Perizinan
Bidang Penanaman Modal
-
Surat Izin Penanaman Modal
-
Izin Prinsip Perluasan
-
Izin Prinsip Perubahan
-
Izin Usaha
-
Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
(MERGER)
4. Perizinan
Bidang Komunikasi dan Informatika
-
Izin Pendirian Jasa Titipan Kantor Agen
-
Izin Instalatur Kabel Rumah / Gedung (
IKR/G)
-
Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan
Operator
-
Izin Galian Untuk Keperluan Penggelaran
Kabel Telekomunikasi
-
Izin Lokasi Pembangunan Studio dan
Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
-
Izin Telekomunikasi Khusus
-
Rekomendasi apaembangunan Menara
Telekomunikasi
-
Rekomendasi Usaha Warnet.\/Wartel
-
Rekomendasi Jasa Teknologi Informasi
-
Rekomendasi Usaha Telematika
-
Rekomendasi Usaha Media Cetak
-
Rekomendasi Usaha Perdagangan Alat
Perangkat Telekomunikasi
-
Rekomendasi Usaha Penyiaran Radio/Tv
5. Perizinan
Bidang Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan
-
Izin Usaha Budidaya Holtikultura
-
Izin Usaha Pasca Panen Holtikultura
-
Izin Usaha Wisata Argo
-
Izin Usaha Budidaya Perkebunan
-
Izin Usaha Pengolahan Perkebunan
-
Izin Usaha Pembibitan Ternak
-
Izin Usaha Budidaya Ternak
-
Izin Usaha Pemeliharaan Hewan Kesayangan
-
Izin Usaha Breeder Hewan Kesayangan
-
Izin Usaha Pemotongan Hewan/Unggas
-
Izin Usaha Rumah Potong Hewan/Unggas
-
Izin Usaha Poultry Shop
-
Izin Usaha Pet Shop/Pet Salon/Pet
Grooming
-
Izin Usaha Rumah Sakit Hewan
-
Izin Usaha Klinik Hewan
-
Izin Usaha Laboratorium Hewan
-
Izin Praktek Dokter Hewan
-
Tanda Daftar Usaha Penampungan atau
Penimbunan Kayu Olahan
6. Perizinan
Bidang Kesehatan
-
Izin Praktik Dokter dan Izin Praktik
Dokter Gigi
-
Izin Praktik Dokter Spesialis dan Izin
Praktik Dokter GiginSpesialis
-
Izin Menyelenggarakan Praktek
Berkelompok Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi
Spesialis
-
Izin Praktik Bidan
-
Izin Praktik Perawat
-
Izin Kerja Perawat
-
Izin Kerja Asisten Apoteker
-
Izin Menyelenggarakan Balai Pengobatan
(KLINIK)
-
Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin
-
Izin Pendirian Rumah Sakit
7. Perizinan
Bidang Kesehatan II
-
Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan
-
Izin Apotek
-
Izin Toko Obat
-
Izin Praktik Fisioterapis
-
Izin Toko Alat Kesehatan
-
Izin Penyelenggaraan Laboratorium
Kesehatan/ Laboratorium Klinik
-
Izin Penyelenggaraan Optikal
-
Sertifikasi Laik Sehat Jasa Boga
-
Sertifikasi Laik Sehat Kantin, Restoran
& Rumah makan
-
Sertifikasi Laik Seehat Depot Air Minum
-
Sertifikasi Laik Sehat Tempat-tempat
Umum
-
Sertifikasi Edaran Pangan Industri Rumah
Tangga
-
Pendaftaran Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
-
Izin Usaha Pembasmi Hama (Pest Control)
8. Perizinan Bidang Pariwisata dan Pasar (Pasar
Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
-
Izin Usaha Pariwisata
-
Izin Pengusaha Objek & Daya Tarik
Wisata
-
Izin Jasa Pariwisata
-
Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
(IUP2T)
-
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
-
Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
9. Perizinan
Bidang Lingkungan Hidup
-
Izin Gangguan (HO)
-
Izin Pembuangan Air Limbah
-
Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah
B3
-
Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
-
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(AMDAL)
-
Rekomendasi UKL, IPL
B.
SIUP terdiri atas SIUP kecil,
menengah dan besar. Klasifikasi ini berdasarkan besarnya modal pendirian usaha
tersebut. Jika usaha didirikan dengan modal yang besar maka surat izin usaha
perdagangan yang digunakan adalah SIUP besar.
Berdasarkan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006,
terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:
1. SIUP
Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang
dari Rp. 200jt
2. SIUP
Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt
3. SIUP
Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.500jt
kekayaan bersih di atas Rp.500jt
4. SIUP
PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.
menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.
Klasifikasi
tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan
3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang
diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah
menjadi sebagai berikut:
1. Klasifikasi
Perusahaan Kecil, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp.
50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
2. Klasifikasi
Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp.
500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
3. Klasifikasi
Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10
Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).
Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
C.
Berikut ini adalah persyaratan pengurusan
surat izin usaha :
*lampiran
berdasarkan form asli
Pelayanan Perizinan Bidang
Perindustrian dan Perdagangan
SKPD
TEKNIS : Dinas Perindustrian
Perdagangan
Energi dan Sumber Daya Mineral
Dasar Hukum :
-
UU No. 3 Tahun 11982
-
Perda No. 12/2001
-
Perda No. 13/2001
-
Perda No. 14/2001
-
Perda No. 12/2009 tentang retribusi izin
usaha di Kota Batam
Prosedur umum Pelayanan
:
-
Pengajuan permohonan di cunter pelayanan
-
Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh
Customer Servise
-
Verifikasi dan pemrosesan permohonan oleh
tim teknis
-
Pemeriksaan lokasi/ lapangan oleh tim
SKPD
-
Pembayaran retribusi oleh pemohon
-
Penandatanganan izin oleh ka.SKPD
terkait
-
Penyerahan izin kepada pemohon oleh
Customer Service
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar
Gudang
Persyaratan
umum :
1. Mengisi
formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap (Telp/Stempel Perusahaan.
2. Fotokopi
Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (jika ada).
3. Surat
Kuasa di atas Materai dan Stempel Perusahaan (Kuasa Pengurusan bukan
Penandatangan Formulir).
4. Fotokopi
KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab yang dilegalisir oleh instansi bersangkutan
atau memperlihatkan aslinya pada waktu pengurusan.
5. Fotokopi
NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan domisili + asli diperlihatkan.
6. Fotokopi
surat keterangan Domisili Usaha + Asli dilampirkan padda waktu pengurusan.
7. Fotokopi
Izin Teknis dari instansi yang bersangkutan / Surat Rekomendasi sesuai dengan
bidang usahanya ( terkecuali untuk SIUP-MB dan TDG).
8. Fotokopi
Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB.
9. Daerah
Lokasi Perusahaan / Tempat Usaha.
10. Neraca
Perusahaan Asli + Cap Perusahaan ( kecuali untuk TDG).
11. Pas
foto warna Direktur/Penanggung jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar ( baju
kemeja).
Persyaratan
Khusus :
1.
CV
dan UD
Fotokopi
Akte yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (perlihatkan Aslinya)
2.
Koperasi
dan BUL
Fotokopi
Akte yang telah didaftarkan di instansi yang berwenang.
3.
TDG
-
Fotokopi SIUP dan TDP
-
Peta Lokasi Gudang
-
Domisiili sesuai lokasi gudang
4.
Laporan
Kehilangan Perizinan
-
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
(Asli)
-
Diusahakan melampirkan fotokopi yang
tertinggal dari Izin yang hilang tersebut
5.
Pembukaan
Cabang
-
Fotokopi Akte Pembukaan Cabang atau
Fotokopi Surat Penunjukkan Pimpinan Cabang dari Pimpinan Perusahaan Pusat
-
Fotokopi SIUP atau Izin Teknis Lainnya
dan TDP Pusat yang dilegalisir oleh instansi
yang berwenang
6.
Penambahan
Bidang Usaha SIUP (PT/CV/PO)
-
Penambahan bidang usaha maksimal 3 kali,
diperbolehkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal SIUP dikeluarkan
(termasuk SIUP pertama yang dikeluarkan)
-
Mengisi formulir SPI SIUP dengan
maksimal penambahan 3 bidang usaha.
-
Membuat Surat Permohonan Perihal
Penambahan Bidang Usaha yang ditujukan kepada Kepala Disperindag Kota Batam
menggunakan kop Perusahaan, bermaterai 6000, ditandatangani Penanggung jawab,
dan bercap Perusahaan.
-
Melampirkan SIUP
-
Fotokopi TDP
-
Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (jika
ada)
-
Fotokopi KTP Penanggungjawab
-
Fotokopi NPWP
-
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
-
Fotokopi Izin Teknis
-
Pas foto 3x4 ( 3 lembar)
Waktu penyelesaian 3
hari kerja
PERSETUJUAN PRINSIP
Persyaratan :
1. Surat
Permohonan dari pemohon / perusahaan
2. Mengisi
Formulir permohonan (Pm-1)
3. Fotokopi
Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya
4. Fotokopi
NPWP
5. Fotokopi
KTP penanggungjawab perusahaan
6. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha
7. Fotokopi
Izin Lokasi atau PL
8. Pas
foto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
TANDA
DAFTAR INDUSTRI (TDI)
Persyaratan
:
1. Mengisi
formulir PDFIK1
2. Fotokopi
Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
3. Fotokopi
KTP/Passport Pemilik/Dirut/Penanggung jawab
4. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha
5. Fotokopi
NPWP
6. Fotokopi
Penetapan Lokasi (PL) Otorita Batam
7. Fotokopi
Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB
8. Pas
foto direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3x4 (berwarna 3 lembar)
9. Fotokopi
SPPL/HO/UKL-UPL/AMDAL.
Waktu penyelesaian 5 hari kerja
IZIN
USAHA INDUSTRI (IUI)
Persyaratan
:
1. Surat
Permohonan Izin
2. Mengisi
Formulir SP1-SP2 & PM3( jika melalui tahap persetujuan prinsip)
3. Fotokopi
Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
4. Fotokopi
KTP/Passport Pemilik/Dirut/Penanggung jawab
5. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Fotokopi
NPWP
7. Fotokopi
Penetapan Lokasi (PL)
8. Fotokopi
Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB
9. Pas
foto direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3x4 (berwarna 2 lembar)
10. Fotokopi
HO/UKL-UPL/AMDAL
11. Fotokopi
Persetujuan Prinsip(jika melalui tahap Persetujuan Prinsip)
Waktu
penyelesaian 5 hari kerja
IZIN
PPERLUASAN
Persyaratan
:
1. Surat
Permohonan Izin
2. Mengisi
Formulir SP3 atau PM4 ( jika melalui tahap persetujuan prinsip)
3. Fotokopi
Akte Perusahaan dan Akte Perubahan
4. Fotokopi
KTP/Passport Pemilik/Dirut/Penanggung jawab
5. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Fotokopi
NPWP
7. Fotokopi
IUI dan Lampiran
8. Fotokopi
Bukti Kepemilikan / Bukti Sewa Tempat Usaha / IMB
9. Pas
foto direktur/Penanggungjawab Perusahaan 3x4 (berwarna 2 lembar)
Waktu
penyelesaian 5 hari keja
IZIN
USAHA KETENAGA LISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM/ SENDIRI
Persyaratan
:
1. Fotokopi
Persetujuan Prinsip (jika melalui tahap Persetujuan Prinsip )
2. Studi
Kelayakan (khusus IUKU)
3. Izin
Lokasi / PL (khuus IUKU)
4. Kemampuan
Pendanaan (Neraca)
5. Gambar
Denah Instalasi
6. Gambar
Diagram Tunggal Instalasi
7. Teknis
dan Kapasitas Usaha
8. Lokasi/gambar
daerah usaha dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (IUKU)
9. Jadwal
Pembangunan
10. Jadwal
Pengoperasian
11. Fotokopi
AMDAL/UKL & UPL/HO
12. Sertifikat
Tenaga Ketenagalistrikan.
Waktu
penyelesaian 5 hari kerja
WAKTU PENYELESAIAN DAN RETRIBUSI
JENIS
|
WAKTU
|
RETRIBUSI
|
TDP
|
3
|
|
-
PT
|
|
500.000
|
-
CV
|
|
250.000
|
-
Koperasi
|
|
100.000
|
-
Firma
|
|
250.000
|
-
PO
|
|
100.000
|
-
BUL
|
|
250.000
|
-
PMA
|
|
1.000.000
|
SIUP – MB
|
3
|
|
-
Golongan B
|
|
3.000.000
|
-
Golongan C
|
|
6.000.000
|
BUKTI PENGERJAAN MAKALAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar