Sabtu, 23 Februari 2013

PENANAMAN MODAL ASING



PENANAMAN MODAL ASING

PENDAFTARAN PMA:
         Formulir Pendaftaran
         Rekaman Paspor *
         Rekaman Article of Association
         Surat dari instansi pemerintah negara bersangkutan/ surat kedutaan besar/ kantor perwakilan**
         Permohonan pendaftaran
         Surat kuasa ***
    *  bila pemohon perseorangan
  **  bila pemohon adalah pemerintah negara lain
***  bila diwakilkan
PERMOHONAN IZIN PRINSIP PMA:
         Formulir Pendaftaran
         Rekaman Paspor *
         Rekaman Article of Association
         Surat dari instansi pemerintah negara bersangkutan/ surat kedutaan besar/ kantor perwakilan**
         Permohonan pendaftaran
         Surat kuasa ***
 *   bila pemohon perseorangan
**  bila pemohon adalah pemerintah negara lain
*** bila diwakilkan
PROSEDUR REGISTRASI PERUSAHAAN DAN PEMBERIAN IZIN USAHA
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Kegiatan pemasukan barang ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Surat Izin Usaha (IU) :
Izin Usaha adalah legalitas untuk dapat melakukan kegiatan usaha dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam yang dikeluarkan oleh BP Batam berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form registrasi. Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam form isian registrasi BP Batam, perusahaan pemohon dapat diberikan Izin Usaha.

Tahapan Registrasi dan Pemberian Izin Usaha :
1.      Saat ini pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui sistem online yaitu dengan mengakses website http://www.batam.go.id/ dan mengklik pada logo BP – Batam-Export Import. Pendaftaran on-line dapat dengan mengklik pada menu daftar baru dan mengisi username dan password. Selanjutnya pemohon dapat melakukan registrasi Izin Usaha dengan mengklik Menu “Registrasi Izin Usaha” dan kemudian mengisi kolom-kolom pada Formulir Registrasi Izin Usaha sesuai dengan urutan dan perintah dari komputer.

2.      Pengajuan Permohonan dapat juga mendaftar ke loket pendaftaran di kantor BP-Batam, kemudian pihak petugas loket yang akan memasukan data-data perusahaan pemohon ke dalam sistem komputer, akan tetapi di sarankan agar pemohon melakukan registrasi sendiri secara online dari internet dengan membuka website http://www.batam.go.id/ (untuk lebih jelas bisa di lihat pada penjelasan SPIBA/Sistem Perijinan Import Barang pada menu utama dari Sistem Perijinan BP-Batam).

3.      Perusahaan mengajukan Surat Permohon kepada Badan Pengusahaan Batam, surat permohonan ber-kop perusahaan memuat/mencantumkan :

     a.       Tanggal dan nomor surat
     b.      Ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam
     c.       Pokok surat adalah pengajuan izin usaha dan registrasi.
     d.      Tembusan Surat ditujukan kepada : Anggota Bidang Sarana dan Prasarana
     e.       Mengisi Form Registarasi Perusahaan secara online di Internet atau online melalui loket-BP Batam beserta lampirannya dalam bentuk Hard Copy. Disarankan agar pendaftaran dilakukan secara On Line agar tidak memberatkan petugas loket ( pada saat input data, maka pemohon harus membawa dokumen hard copy secara lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan di point 7). Apabila pemohon telah melakukan pendaftaran secara Online, maka di cetak/print no registrasi Online, yang kemudian no registrasi tsb di bawa ke kantor BP-Batam beserta persyaratan dokumen (Hard Copy Dokumen) untuk di laporkan ke petugas loket dan di periksa lagi kebenaran pengisian data dengan dokumen hard copy. Apabila semua dokumen sudah diperiksa oleh petugas loket, maka permohonan Saudara akan diteruskan ke proses lebih lanjut.

     f.       Membuat Surat Pernyataan (bermeterai Rp.6000,- ) tentang kebenaran isi dari form yang disertakan. Tujuan dari surat pernyataan ini adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa semua dokumen yang di lampirkan pada permohonan registrasi perijinan izin usaha adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan oleh orang yang menandatangani surat pernyataan tsb.

     g.      Surat Permohonan dan Peryataan ditandatangai oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan. Apabila tidak bisa di tandatangani oleh pimpinan maka bisa di tandatangi oleh manager yang di beri tanggung jawab oleh perusahaan dalam pengurusan dokumen tsb.


4.      Penelitian Administratif
Badan Pengusahaan Batam akan meneliti kelengkapan dan mencocokkan isian pada form registrasi dengan copy dokumen yang dilampirkan, menilai kesesuaian bidang usaha yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang dimiliki, menelaah jenis dan jumlah barang/bahan yang akan dimasukan/digunakan perusahaan untuk periode satu tahun kedepan. Melakukan pengecekan apakah barang yang dimasukan termasuk dalam katagori barang di larang atau diatur, apabila diatur maka proses pemasukan barangnya harus sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

5.      Verifikasi Lapangan
Badan Pengusahaan Batam akan memeriksa kebenaran isian formulir isian dengan dokumen-dokumen perusahaan serta kondisi di lapangan. Llokasi perusahaan, identitas pengurus, penanggung jawab, jenis usaha, bahan baku yg di import dsb akan di cek apakah sudah sesuai antara kondisi lapangan dengan dokumen – dokumen perizinannya. Untuk saat ini masih belum dilakukan Verifikasi Lapangan, mengingat waktu yang sangat singkat di berikan kepada BP-Batam untuk memberikan Izin Usaha. Dalam waktu dekat ini BP-Batam akan melakukan secara bertahap verifikasi lapangan terhadap Izin-Usaha yang sudah di keluarkan oleh BP-Batam.

6.      Penerbitan SURAT IZIN USAHA
Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form registrasi, BP Batam akan menerbitkan Surat Izin Usaha. Proses perijinan bisa di monitor melalui internet dengan mengakses pada website www.batam.go.id pada menu utama di “Sistem Perizinan BP-Batam”. Pemohon dapat melihat tahapan proses dari permohonan yang diajukan, apabila terlalu lama, pemohon bisa mengirim email ke BP-Batam untuk menanyakan penyebab permasalahannya.

      Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dari BP Batam adalah dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti di persyaratkan di bawah ini :

a.       Sural Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/TDUP/lzin Usaha Industri (IUI)/IUT. Untuk perusahaan di bidang perdagangan atau industri yang tergolong dalam non-fasilitas, maka diperlukan SIUP sedangkan industri/perusahaan yang tergolong dalam PMDN/PMA atau mendapatkan fasilitas dari pemerintah maka diperlukan Izin Usaha Terbata (IUT). Untuk izin SIUP, IUI, TDUP dikeluarkan oleh Pemko Batam, sedangkan IUT dikeluarkan oleh BKPM melalui perwakilan mereka di BP-Batam di tempat Pusat Pelayanan Terpadu.

b.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dikeluarkan oleh Pemko batam di kantor Pusat Pelayanan Terpadu

c.       Tanda Daf tar Gudang (TDG).

d.      Angka Pengenal Impor (API-U, API-P). Untuk perdagangan maka diperlukan izin Angka Pengenal Import – Umum, sedangkan untuk industri/perusahaan yang bergerak di bidang proses industri yang memproduksi suatu produk yang tergolong dalam Non Fasilitas maka diperlukan izin Angka Pengenal Import Produsen/API-P. API-umum dan API-Produksi dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan KEPRI melalui rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kota Batam. Sedangkan Angka Pengenal Import Terbatas/API-T dikeluarkan oleh BKPM untuk perusahanan PMDN dan PMA.

e.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikeluarkan oleh Kantor Pajak Batam.

f.       Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai dengan sistem pendaftaran melalui on line di website Bea Cukai.

g.      Akte perusahaan (Akte notari dan SK penetapan dari Departemen Hukum dan HAM)

h.      Keterangan Domisili.

Dokumen yang harus dilampirkan :

 I.      Permohonan Penanaman Modal Baru dari PMA
  §  Bukti diri pemohon
  §  Surat Keterangan Pendirian Perusahaan
  §  Paspor perorangan
           Kuasa hukum jika perusahaan diwakilkan pada pihak lain
           Jika bekerjasama dengan perusahaan Indonesia / perorangan
  §  Surat keterangan pendirian perusahaan Indoneisa atau kartu identitas (perorangan)
  §  Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

II.      Permohonan Pendirian Kantor Perwakilan Di Indonesia
      1.      Surat Permohonan Pendirian dari Kantor Pusat.
      2.      Surat Kuasa dari yang berwenang untuk menandatangani permohonan apabila pemohon diwakilkan oleh pihak lain.
      3.      Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
      4.      Fotocopy Paspor yang masih berlaku untuk calon Kepala Kantor Perwakilan.
      5.      Surat Pernyataan berkenaan dengan maksud untuk tinggal dan bekerja dalam posisi sebagai Kepala Kantor Perwakilan dan tidak melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia.


 III.      Permohonan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Tetap Dalam Rangka PMDN / PMA
     1.      Lampiran Permohonan IUT
      §  Rekaman Akta Pendirian perusahaan yang telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman da perubahan-perubahannya, atau Rekaman Anggaran Dasar Koperasi yang telah disahkan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
      §  Rekaman Hak Atas Tanah atau Bukti Kepemilikan Tanah atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Tanah bagi yang tanahnya sewa.
      §  Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Bukti Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan bagi yang bangunan / ruangan / gedung disewa.
      §  Rekaman izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO).
      §  Rekaman persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
      §  Rekaman SPPMDN atau SPPMAbeserta perusahaannya.
       · Berita Acara Pemeriksaan Proyek (BAP).
       · Dalam hal BAP yang diperlukan tidak dapat diselesaikan oleh BPMD setempat sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pemohon melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
      §  Surat Kuasa dari yang berwenang, apabila penandatanganan permohonan bukan Direksi.
      §  Khusus bagi bidang usaha tertentu dilengkapi dengan :
       · Sertifikat Uji Operasi dari Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, untuk bidang usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
    · Bukti penetapan golongan / klasifikasi kelas hotel dari Direktorat Jenderal Pariwisata.
    · Rekaman Izin Operasi dari Pemerintah Daerah setempat, untuk usaha Angkutan Taxi.
    · Rekaman Izin Operasi dari Pemda setempat bagi yang memiliki sendiri armada angkutan wisata, untuk bidang usaha Biro Perjalanan Wisata.
    · Rekaman izin menjual minuman beralkohol bagi bidang usaha perhotelan dan restoran.
     2.      Lampiran Permohonan Pembaruan IUT :
          §  Rekaman IUT.
          §  Perpanjangan HGB dan / atau HGU.
          §  Rekaman LKPM periode terakhir.


 IV.      Permohonan Untuk Mendapatkan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) Atau Perubahannya Dalam Rangka PMDN / PMA.
     1.      Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan dibubuhi stempel perusahaan. Bagi penandatangan dokumen bukan direksi, perlu Surat Kuasa Direksi di atas materai.
     2.      Rekaman akta perusahaan / Anggaran Dasar Koperasi terakhir mengenai susunan pengurus perusahaan / koperasi.
     3.      Rekaman NPWP bagi perusahaan PMA baru.
     4.      Rekaman IKTAbagi TKWNAPpenandatanganan dokumen impor.
     5.      Daftar nama yang berhak menanda tangani dokumen impor (formulir terlampir) dengan pas foto masing-masing ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
     6.      Rekaman SP.PMDN atau SP.PMAatau SPPPresiden dan perubahannya.


    V.      Permohonan Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing / PMDN
     1.      Rekaman IUT, kecuali jika :
           §  Proyek perluasan yang dimohonkan berbeda lokasi, atau
           §  Proyek perluasan yang dimohonkan berbeda jenis produksi.
     2.      Uraian proses produksi / kegiatan usaha perluasan untuk bidang usaha yang tidak sejenis dengan bidang usaha yang disebut dalam IUT.
     3.      Rekaman LKPM periode terakhir.
     4.      Surat kuasa dari yang berwenang apabila penanda tanganan permohonan bukan dilakukan oleh direksi / pemohon.
     5.      Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
       §  Kesepakatan / perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada Usaha Kecil.
       §  Bukti kesediaan perusahaan untuk menyertakan Usaha Kecil sebagai pemegang saham dalam bentuk Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
       §  Surat Pernyataan diatas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.
    6.      Rekaman akta pendirian dan perubahannya. 7. Rekaman SPPMA/ PMDN dan perubahannya.

 VI.      Permohonan Perubahan Ketentuan Dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal
     1.      Rekaman SPPMA atau SPPPdan perubahannya.
     2.      Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
     3.      Bagi Perubahan Lokasi, Produksi :
Alasan penggunaan tanah, apabila ada penambahan tanah.
     4.      Bagi Perubahan Bidang Usaha, Produksi :
Uraian proses produksi apabila ada penambahan jenis produksi baru.
     5.      Bagi Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan :
        §  Alasan perubahan Investasi.
        §  Risalah RUPS yang memuat persetujuan apabila ada perubahan modal perseroan yang ditanda tangani oleh seluruh pemegang saham atau kuasanya.
     6.      Bagi Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan PMA :
Bagi perusahaan PMA :
§  Risalah RUPS tentang persetujuan perubahan pemilikan saham, atau
§  Risalah RUPS tentang persetujuan pengalihan seluruh saham Asing kepada peserta Indonesia dan Persetujuan pengalihan status perusahaan menjadi PMDN.
Bagi pemegang saham baru :
§  Rekaman Akta pendirian dan perubahannya, serta rekaman NPWPbagi badan hukum Indonesia pemegang saham baru.
§  Rekaman Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesia pemegang saham baru.
§  Rekaman Paspor lengkap yang masih berlaku bagi perorangan warga negara asing pemegang saham baru.
§  Rekaman Akta Pendirian (Article Of Association) dan perubahannya serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bagi badan hukum asing pemegang saham baru.


VII.      Permohonan Persetujuan Perubahan Status PMA Menjadi PMDN
    1.      Risalah RUPS tentang perubahan kepemilikan saham.
    2.      Rekaman Akta atau bukti pengalihan seluruh saham asing kepada peserta Indonesia.
    3.      LKPM periode terakhir.
    4.      Rekaman SPPMAbeserta perubahannya atau IUTbagi yang telah berproduksi komersil.
    5.      Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.


VIII.      Permohonan Persetujuan Perubahan Status Perusahaan PMDN atau NON PMA / PMDN menjadi PMA.
    1.      Dokumen Perusahaan PMDN yang akan menjual saham, meliputi :
  §  Rekaman Surat Persetujuan PMDN beserta perubahannya atau Rekaman Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang telah berproduksi komersial.
  §  Rekaman Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya bagi perusahaan yang telah berproduksi komersial.
  §  Risalah RUPS yang menyetujui penjualan saham dan perubahan status perusahaan menjadi PMA.
  §  Rekaman LKPM periode terakhir.
    2.      Dokumen Perusahaan Non PMA/ PMDN yang akan menjual saham, meliputi :
  §  Rekaman Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman, dan perubahannya.
  §  Rekaman Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis bagi perusahaan yang belum berproduksi komersial atau Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang telah berproduksi komersial.
  §  Risalah RUPS yang menyetujui penjualan saham dan perubahan status menjadi PMA.
  §  Rekaman NPWP.
     3.      Dokumen Perusahaan PMA yang akan membeli saham, meliputi :
  §  Rekaman UT.
  §  Rekaman LKPM periode terakhir

 IX.      Permohonan Permanjangan Waktu Penyelesaian proyek PMDN dan PMA
     1.      Rekaman Surat Persetujuan Pabean bagi yang sudah memiliki
     2.      Rekaman SP-PMDN atau SP-PMA atau SPPP beserta perubahannya.
     3.      Rekaman LKPM periode terakhir.

    X.      Permohonan Penggabungan Perusahaan ( MERGER )
     1.      Rekaman SP/ SPPPdan perubahannya untuk perusahaan PMAdan PMDN yang akan bergabung.
     2.      Rekaman akta pendirian dan perubahan masing-masing perusahaan yang bergabung.
     3.      Rekaman Izin Usaha Tetap (IUT) bagi perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha, apabila belum memiliki IUT perlu dilengkapi dengan BAP oleh BPMD setempat.
     4.      Risalah RUPS tentang persetujuan penggabungan dari masing-masing perusahaan yang bergabung.
     5.      Rekaman LKPM periode terakhir untuk perusahaan PMA dan perusahaan PMDN yang akanmeneruskan kegiatan usaha.
     6.      Neraca perhitungan laba rugi tiga tahun terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar